PENGADAAN BARANG DAN JASA

 


Pengadaan Barang dan Jasa

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang dan Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang dan Jasa oleh Kementerian, Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah,  Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang dan Jasa. Kegiatan pengadaan barang atau jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang atau jasa.

                          

Tujuan Pengadaan Barang dan Jasa

Kegiatan pengadaan barang atau jasa bertujuan untuk menghasilkan barang ataupun jasa yang berkualitas dan wajar yang bisa diukur dari berbagai macam segi seperti biaya, jumlah penyediaan dan lokasi.Pengaturan kegiatan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah harus memperhatikan asas manfaat sebesar besarnya dari uang yang dikeluarkan atau memiliki value of money yang tinggi sehingga bisa memberikan barang atau jasa yang baik dipandang dari segi waktu, biaya, kualitas, jumlah dan lain sebagainya. Dengan prinsip seperti ini, diharapkan pemerintah bisa mendapatkan barang atau jasa dengan kualitas terbaik, harga termurah, pengadaan paling cepat, keberadaan barang paling mudah dijangkau dan berasal dari penyedia barang dan jasa yang bonafit dan lain sebagainya.

 

Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rawan Korupsi

Perpres PBJ menjadi titik paling rawan korupsi di Indonesia, sekitar 80% korupsi PBJ  oleh oknum penguasa dan pengusaha termasuk oknum legislatif (sebut misalnya Proyek Pengadaan Al-Quran, E-KTP, Pesawat Terbang, Buku dll) sampai kepada proyek-proyek kecil PBJP kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Pada tahun 2017 misalnya, ada sekitar 241 kasus korupsi terkait dengan PBJ, jumlah ini naik dari tahun sebelumnya yang hanya 195 kasus.


Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kasus-kasus korupsi PBJ, ada 11 modus. Di antaranya yakni penyalahgunaan anggaran sebanyak 67 kasus, mark up 60 kasus, kegiatan proyek fiktif 33 kasus dan penyalahgunaan wewenang 26 kasus. Baca juga: 
Tren Modus Korupsi 2017 versi ICW Total kerugian negara akibat korupsi pengadaan barang dan jasa pada 2017 mencapai Rp 1,5 triliun. Kasus korupsi pengadaan barang dan jasa menjerat kepala daerah, legislator, para SKPD hingga korporasi.


Regulasi Lengkap Pengadaan barang dan jasa

1.  Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia. Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Presiden Megawati Soekarnoputri).  

2.    Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Presiden Megawati Soekarnoputri).

3.    Peraturan Presiden (Perpres) No . 54 Tahun 2010 Pengganti Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono). 

4.   Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono). 

5.   Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono).  

6.    Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

7.   Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2012 tentang petunjuk teknis Nomor 70 Tahun 2012 (dicabut dan diganti dengan Perka LKPP Nomor 14 tahun 2012).

8.   Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

9.      Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan.

10. Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan; SDB Penunjukan Langsung, SDB Pengadaan Langsung, SDB Jasa Lainnya, SDB Jasa Konsultan ICB, SDB Jasa Konsultan Perorangan. SDB Jasa Konsultan Badan Usaha, SDB Pekerjaan Konstruksi, SDB Pengadaan Barang.

11.  Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering

12.  Peraturan Kepala LKPP No 11 tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

13.  Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah .

14.  Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan Pada Pekerjaan Konstruksi

15.  Peraturan  Presiden (Perpres) No. 84 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan  Provinsi Papua Barat (Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono).  

16.  Peraturan  Presiden (Perpres) Nomor 172 Tahun 2014 Tentang. Perubahan Ketiga Atas  Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan. Barang/Jasa  Pemerintah (Presiden Joko Widodo).  

17.  Peraturan  Presiden (Perpres)  Nomor 4 Tahun 2015 Tentang. Perubahan Keempat Atas  Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun. 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah (Presiden Joko Widodo) 

18.  Peraturan  Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagai  pengganti Perpres No.  54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Presiden Joko  Widodo).

 

A. Project Cost Management

Project cost management diperlukan untuk membuat perencanaan, estimasi budget dan mengontrol biaya agar biaya proyek tidak melebihi anggaran yang dtetapkan, Project cost management ini meliputi:

1.  Cost estimating: membuat perkiraan biaya atas sumber daya yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu aktivitas.

2.  Cost budgeting: menyusun total perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan proyek dan menetapkan cost baseline.

3.  Cost control: mengontrol faktor-faktor penyebab varian biaya dan menjalankan prosedur kontrol perubahan

 

Prosedur pengadaan barang dan jasa terkait project cost management

1.      Proses merencanakan pembelian dan cara memperolehnya.

2.      Memenuhi kebutuhan proyek dengan memelih cara yang terbaik

3.      Dengan menyesuaikan Apa, bagaimana, berapa jumlahnya dan kapan harus dibeli atau diadakan

4.      Memperhitungkan potensi penyedia jasa

5.      Shedule juga sangat mempengaruhinya.

6.      Risiko apa saja yang akan timbul didalam setiap pilihan keputusan untuk membuat atau membeli

7.      Juga jenis kontrak apa yang cocok dalam mengurangi atau memindahkan risiko kepada

8.      penyedia jasa

 

B. Project Communication Management

Bertujuan agar komunikasi dan aliran informasi proyek berjalan efektif dan efisien, yang meliputi:

1. Communication planning: menentukan perencanaan komunikasi proyek yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan stakeholder.

2. Information distribution: menyediakan informasi proyek dan mendistribusikannya sesuai perencanaan.

3.      Performance reporting: melaporkan status dan kemajuan proyek secara objektif dan tepat waktu.

4.  Manage stakeholders: membina dan mengelola komunikasi yang efektif dan efisien dengan stakeholder untuk memenuhi kebutuhan serta melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan proyek sesuai mekanisme yang ditetapkan

 

Prosedur pengadaan barang dan jasa terkait Project Communication Management

Pengadaan barang/jasa harus dilakukan dengan menjunjung tinggi etika pengadaan. Pengamalan terhadap etika pengadaan diharapkan dapat membuat pengadaan barang/jasa berlangsung dengan baik. Etika pengadaan barang/jasa meliputi:

a.     Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;

b.  Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/ Jasa;

c. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;

d.  Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;

e.   Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;

f.  Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;

g.  Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara

h.    Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa

 

C. Project Risk Management

Project risk management diperlukan untuk meminimalkan dampak negatif risiko terhadap keberhasilan proyek yang meliputi:

1.    Human resource planning: mengidentifikasi kualifikasi dan jumlah personil yang dibutuhkan serta mendokumentasikan peran dan tanggung jawab masing-masing.

2.      Menunjuk/mendapatkan personil tim yang dibutuhkan untuk melaksanakan proyek.

3.  Membentuk project team dengan meningkatkan kompetensi dan kerja sama tim untuk meningkatkan kinerja proyek.

4.   Mengelola project team dengan mengoordinasi dan memonitor kinerja tim, memberikan umpan balik dan membantu memecahkan masalah proyek.

 

Prosedur pengadaan barang dan jasa terkait Project Risk Management

Para pihak dalam pengadaan barang/jasa terdiri dari:

1.      Pengguna Anggaran

2.      Kuasa Pengguna Anggaran

3.      Pejabat Pembuat Komitmen

4.      Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan

5.      Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan

6.      Penyedia Barang/Jasa;

Masing-masing pihak mempunyai ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1.      Fungsi

2.      Hubungan Kerja Antar Para Pihak

3.      Tugas dan kewenangan

4.      Persyaratan jabatan

5.      Hal-hal yang dilarang

Ketentuan-ketentuan tersebut secara rinci dapat dilihat pada Perpres 54/2010 pada pasal 7 sampai dengan pasal 21. Ketentuan tersebut pada dasarnya mengatur :

1.  Penanggung jawab utama terhadap anggaran yang diberikan kepada K/L/D/I adalah PA atau KPA yang diberi kewenangan oleh PA.

2.   Fungsi-fungsi yang ada dalam proses pengadaan terdiri dari :

a.       Fungsi pembuat komitmen dengan pihak penyedia, dalam hal ini dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.

  • Fungsi pembuat komitmen dengan pihak penyedia, dalam hal ini dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
  • Fungsi yang bertugas memilih penyedia barang/jasa, dalam hal ini dilaksanakan oleh ULP/Pejabat Pengadaan.
  • Fungsi yang bertugas memeriksa barang/jasa apakah barang yang diserahkan oleh penyedia sudah sesuai dengan yang diperjanjikan, dalam hal ini dilaksanakan oleh pejabat penerima pekerjaan. Hubungan kerja antara ke-tiga fungsi tersebut bersifat koordinatif dan ketigatiganya diangkat dan bertanggung-jawab kepada PA/KPA. Dengan demikian ketiga fungsi tersebut bisa bekerja secara independen dengan harapan akan terjadi saling mengendalikan.

SUMBER :

https://ulp.ub.ac.id/wp-content/uploads/2013/10/modul1-pengantarpengadaanbarangjasadiindonesia-120722022447-phpapp01.pdf

https://www.kompasiana.com/hasrulhoesein/5aba5bcadd0fa86b1271d652/dinamika-regulasi-pengadaan-barang-dan-jasa-pemerintah?

 

 


Komentar

Postingan Populer