PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan
Barang dan Jasa
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang dan Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang dan Jasa oleh Kementerian, Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang dan Jasa. Kegiatan pengadaan barang atau jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang atau jasa.
Tujuan
Pengadaan Barang dan Jasa
Kegiatan pengadaan
barang atau jasa bertujuan untuk menghasilkan barang ataupun jasa yang
berkualitas dan wajar yang bisa diukur dari berbagai macam segi seperti biaya,
jumlah penyediaan dan lokasi.Pengaturan kegiatan pengadaan barang dan jasa oleh
pemerintah harus memperhatikan asas manfaat sebesar besarnya dari uang yang
dikeluarkan atau memiliki value of money yang tinggi sehingga bisa memberikan
barang atau jasa yang baik dipandang dari segi waktu, biaya, kualitas, jumlah
dan lain sebagainya. Dengan prinsip seperti ini, diharapkan pemerintah bisa
mendapatkan barang atau jasa dengan kualitas terbaik, harga termurah, pengadaan
paling cepat, keberadaan barang paling mudah dijangkau dan berasal dari
penyedia barang dan jasa yang bonafit dan lain sebagainya.
Pengadaan
Barang dan Jasa Paling Rawan Korupsi
Perpres PBJ menjadi
titik paling rawan korupsi di Indonesia, sekitar 80% korupsi PBJ oleh
oknum penguasa dan pengusaha termasuk oknum legislatif (sebut misalnya Proyek
Pengadaan Al-Quran, E-KTP, Pesawat Terbang, Buku dll) sampai kepada
proyek-proyek kecil PBJP kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Pada tahun 2017
misalnya, ada sekitar 241 kasus korupsi terkait dengan PBJ, jumlah ini naik
dari tahun sebelumnya yang hanya 195 kasus.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kasus-kasus korupsi PBJ, ada 11
modus. Di antaranya yakni penyalahgunaan anggaran sebanyak 67 kasus, mark up 60
kasus, kegiatan proyek fiktif 33 kasus dan penyalahgunaan wewenang 26 kasus.
Baca juga: Tren Modus Korupsi 2017 versi
ICW Total kerugian negara akibat korupsi pengadaan barang dan jasa pada 2017
mencapai Rp 1,5 triliun. Kasus korupsi pengadaan barang dan jasa menjerat
kepala daerah, legislator, para SKPD hingga korporasi.
Regulasi
Lengkap Pengadaan barang dan jasa
1. Keputusan
Presiden (Keppres) Republik Indonesia. Nomor 80 Tahun 2003 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Presiden Megawati
Soekarnoputri).
2. Keputusan
Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang. Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Presiden Megawati Soekarnoputri).
3. Peraturan
Presiden (Perpres) No . 54 Tahun 2010 Pengganti
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono).
4. Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono).
5. Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua
Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono).
6. Peraturan
Kepala LKPP Nomor
14 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
7. Peraturan
Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2012 tentang petunjuk teknis Nomor 70 Tahun 2012
(dicabut dan diganti dengan Perka LKPP Nomor 14 tahun 2012).
8. Peraturan
Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun
2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
9. Peraturan
Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan.
10. Peraturan
Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan; SDB
Penunjukan Langsung, SDB Pengadaan Langsung, SDB Jasa Lainnya, SDB Jasa
Konsultan ICB, SDB Jasa Konsultan Perorangan. SDB Jasa Konsultan Badan Usaha,
SDB Pekerjaan Konstruksi, SDB Pengadaan Barang.
11. Peraturan
Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering
12. Peraturan
Kepala LKPP No 11 tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
13. Peraturan
Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah .
14. Peraturan
Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan Pada
Pekerjaan Konstruksi
15. Peraturan
Presiden (Perpres) No. 84 tahun 2012 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pembangunan
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (Presiden Soesilo Bambang
Yudhoyono).
16. Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 172 Tahun 2014 Tentang.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang
Pengadaan. Barang/Jasa Pemerintah (Presiden Joko Widodo).
17. Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 Tentang.
Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun. 2010 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Presiden Joko Widodo)
18. Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagai
pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Presiden Joko Widodo).
A.
Project Cost Management
Project cost management
diperlukan untuk membuat perencanaan, estimasi budget dan mengontrol biaya agar
biaya proyek tidak melebihi anggaran yang dtetapkan, Project cost management
ini meliputi:
1. Cost
estimating: membuat perkiraan biaya atas sumber daya yang dibutuhkan untuk
melaksanakan suatu aktivitas.
2. Cost budgeting: menyusun total perkiraan
biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan proyek dan menetapkan cost baseline.
3. Cost
control: mengontrol faktor-faktor penyebab varian biaya dan menjalankan
prosedur kontrol perubahan
Prosedur
pengadaan barang dan jasa terkait project cost management
1. Proses
merencanakan pembelian dan cara memperolehnya.
2. Memenuhi
kebutuhan proyek dengan memelih cara yang terbaik
3. Dengan
menyesuaikan Apa, bagaimana, berapa jumlahnya dan kapan harus dibeli atau
diadakan
4. Memperhitungkan
potensi penyedia jasa
5. Shedule
juga sangat mempengaruhinya.
6. Risiko
apa saja yang akan timbul didalam setiap pilihan keputusan untuk membuat atau
membeli
7. Juga
jenis kontrak apa yang cocok dalam mengurangi atau memindahkan risiko kepada
8. penyedia
jasa
B.
Project Communication Management
Bertujuan agar
komunikasi dan aliran informasi proyek berjalan efektif dan efisien, yang
meliputi:
1. Communication
planning: menentukan perencanaan komunikasi proyek yang sesuai dengan kebutuhan
dan harapan stakeholder.
2. Information
distribution: menyediakan informasi proyek dan mendistribusikannya sesuai
perencanaan.
3. Performance
reporting: melaporkan status dan kemajuan proyek secara objektif dan tepat
waktu.
4. Manage
stakeholders: membina dan mengelola komunikasi yang efektif dan efisien dengan
stakeholder untuk memenuhi kebutuhan serta melibatkan mereka dalam pengambilan
keputusan proyek sesuai mekanisme yang ditetapkan
Prosedur
pengadaan barang dan jasa terkait Project Communication Management
Pengadaan barang/jasa
harus dilakukan dengan menjunjung tinggi etika pengadaan. Pengamalan terhadap
etika pengadaan diharapkan dapat membuat pengadaan barang/jasa berlangsung
dengan baik. Etika pengadaan barang/jasa meliputi:
a. Melaksanakan
tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran
dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. Bekerja
secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan
Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya
penyimpangan dalam Pengadaan Barang/ Jasa;
c. Tidak
saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat
terjadinya persaingan tidak sehat;
d. Menerima
dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan
kesepakatan tertulis para pihak;
e. Menghindari
dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik
secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f. Menghindari
dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam
Pengadaan Barang/Jasa;
g. Menghindari
dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk
keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak
langsung merugikan negara
h. Tidak
menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima
hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun
yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa
C.
Project Risk Management
Project risk management
diperlukan untuk meminimalkan dampak negatif risiko terhadap keberhasilan
proyek yang meliputi:
1. Human
resource planning: mengidentifikasi kualifikasi dan jumlah personil yang
dibutuhkan serta mendokumentasikan peran dan tanggung jawab masing-masing.
2. Menunjuk/mendapatkan
personil tim yang dibutuhkan untuk melaksanakan proyek.
3. Membentuk
project team dengan meningkatkan kompetensi dan kerja sama tim untuk
meningkatkan kinerja proyek.
4. Mengelola
project team dengan mengoordinasi dan memonitor kinerja tim, memberikan umpan
balik dan membantu memecahkan masalah proyek.
Prosedur
pengadaan barang dan jasa terkait Project Risk Management
Para pihak dalam
pengadaan barang/jasa terdiri dari:
1. Pengguna
Anggaran
2. Kuasa
Pengguna Anggaran
3. Pejabat
Pembuat Komitmen
4. Unit
Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan
5. Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan
6. Penyedia
Barang/Jasa;
Masing-masing pihak
mempunyai ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Fungsi
2. Hubungan
Kerja Antar Para Pihak
3. Tugas
dan kewenangan
4. Persyaratan
jabatan
5. Hal-hal
yang dilarang
Ketentuan-ketentuan
tersebut secara rinci dapat dilihat pada Perpres 54/2010 pada pasal 7 sampai
dengan pasal 21. Ketentuan tersebut pada dasarnya mengatur :
1. Penanggung
jawab utama terhadap anggaran yang diberikan kepada K/L/D/I adalah PA atau KPA
yang diberi kewenangan oleh PA.
2. Fungsi-fungsi
yang ada dalam proses pengadaan terdiri dari :
a. Fungsi pembuat komitmen dengan pihak penyedia, dalam hal ini dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
- Fungsi pembuat komitmen dengan pihak penyedia, dalam hal ini dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
- Fungsi yang bertugas memilih penyedia barang/jasa, dalam hal ini dilaksanakan oleh ULP/Pejabat Pengadaan.
- Fungsi yang bertugas memeriksa barang/jasa apakah barang yang diserahkan oleh penyedia sudah sesuai dengan yang diperjanjikan, dalam hal ini dilaksanakan oleh pejabat penerima pekerjaan. Hubungan kerja antara ke-tiga fungsi tersebut bersifat koordinatif dan ketigatiganya diangkat dan bertanggung-jawab kepada PA/KPA. Dengan demikian ketiga fungsi tersebut bisa bekerja secara independen dengan harapan akan terjadi saling mengendalikan.
SUMBER
:


Komentar
Posting Komentar